Beasiswa Bantuan UKT/SPP

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan beasiswa bantuan UKT/SPP tahun 2020 bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan biaya pendidikan karena pengaruh pandemi Covid-19

Ketentuan penerima bantuan UKT/SPP adalah:

  1. Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester Ganjil tahun akademik 2020/2021.
  2. Tidak sedang dibiayai oleh program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya untuk membiayai UKT/SPP secara penuh atau sebagian.
  3. Mahasiswa aktif dan sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.

Bagi mahasiswa tersebut agar dapat membuat Surat Permohonan Bantuan UKT dan melampirkan persyaratan:

  1. Surat pernyataan bahwa orang tua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak Covid-19 dan tidak sedang dibiayai oleh pemerintah oleh Program Bidikmisi atau Program Beasiswa lainnya yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian. (Download format di sini)
  2. Surat keterangan penghasilan orang tua (dari desa/kelurahan).
  3. Fotocopy KTP.
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  5. Fotocopy Kartu/Surat Keterangan Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  6. Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa.

PENDAFTARAN MELALUI PRODI MASING-MASING DAN PENGUMPULAN BERKAS MELALUI FAKULTAS (IBU ERNAWATI) PALING LAMBAT TGL. 11 JULI 2020 PUKUL 16.00

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *