Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muslim Maros (UMMA) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian di kalangan dosen. Pada hari Minggu, 7 Maret 2022, FKIP UMMA sukses menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Tindak Lanjut Pelaksanaan Penelitian yang bertempat di Ruang Rapat Dekanat FKIP UMMA, Kampus 1 UMMA].
Acara ini dihadiri oleh para dosen FKIP UMMA yang antusias mengikuti setiap sesi pembahasan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan terbaru dan langkah-langkah tindak lanjut yang harus dilakukan dalam pelaksanaan penelitian, mulai dari pengajuan proposal hingga pelaporan hasil penelitian.
Dekan FKIP UMMA, Bapak Fitrawahyudi, S.Pd., M.Hum., dalam sambutannya menekankan pentingnya peran penelitian sebagai salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Penelitian bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan juga sarana bagi kita untuk berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan penyelesaian masalah di masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami berharap para dosen semakin termotivasi dan memahami alur serta kebijakan terbaru agar penelitian dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Materi sosialisasi meliputi beberapa poin penting, di antaranya:
- Kebijakan terbaru terkait hibah penelitian internal dan eksternal.
- Prosedur pengajuan dan evaluasi proposal penelitian.
- Mekanisme pelaporan kemajuan dan hasil penelitian yang sesuai standar.
- Pemanfaatan platform dan fasilitas yang disediakan fakultas untuk mendukung kegiatan penelitian.
- Strategi publikasi ilmiah di jurnal bereputasi nasional maupun internasional.
Sesi diskusi interaktif juga menjadi bagian penting dalam sosialisasi ini. Para dosen aktif bertanya dan menyampaikan pandangan mereka, yang ditanggapi langsung oleh pemateri dari unsur pimpinan FKIP UMMA dan tim penjamin mutu penelitian.
Dengan adanya sosialisasi ini, FKIP UMMA berharap dapat mendorong peningkatan produktivitas penelitian di kalangan dosen. Pemahaman yang lebih baik terhadap kebijakan dan prosedur tindak lanjut akan mempermudah dosen dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan penelitian mereka, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang keguruan dan ilmu pendidikan.